[pl_row stretch=”auto” col_gap=”10″ width_content=”auto” row_height=”default” column_pos=”default” content_pos=”default” overlay_hover_delay=”400″ row_shape_top_color=”#fff” row_shape_top_width=”100″ row_shape_top_height=”100″ row_shape_bottom_color=”#fff” row_shape_bottom_width=”100″ row_shape_bottom_height=”100″ ele_bg_hover_delay=”400″]
[pl_col widget_space=”15″ overlay_hover_delay=”400″ ele_bg_hover_delay=”400″]
[pl_image id=”7234″ id-size=”full” align=”center” img_filter=”0,100,100,0,0,100,100″ caption_color=”#3E8EF7″ ele_bg_hover_delay=”400″ ele_bg_img=”https://stikesbcm.ac.id/wp-content/plugins/pagelayer/images/default-image.png” ele_bg_img_hover=”https://stikesbcm.ac.id/wp-content/plugins/pagelayer/images/default-image.png” max-width=”100″ caption=”PKKMB STIKES 2019/2020″ animation=”fadeInDown” animation_delay=”600″]
[/pl_image]
[/pl_col]
[/pl_row]
[pl_row stretch=”auto” col_gap=”10″ width_content=”auto” row_height=”default” column_pos=”default” content_pos=”default” overlay_hover_delay=”400″ row_shape_top_color=”#fff” row_shape_top_width=”100″ row_shape_top_height=”100″ row_shape_bottom_color=”#fff” row_shape_bottom_width=”100″ row_shape_bottom_height=”100″ ele_bg_hover_delay=”400″]
[pl_col widget_space=”15″ overlay_hover_delay=”400″ ele_bg_hover_delay=”400″]
[pl_text ele_bg_hover_delay=”400″ ele_bg_img=”https://stikesbcm.ac.id/wp-content/plugins/pagelayer/images/default-image.png” ele_bg_img_hover=”https://stikesbcm.ac.id/wp-content/plugins/pagelayer/images/default-image.png”]
Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)
Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)
bertujuan untuk memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam
proses transisi menjadi mahasiswa, di dalamnya diisi dengan berbagai
kegiatan yang terkait dengan penanaman wawasan kebangsaan/cinta tanah
air/bela negara dan mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan
kegiatan akademik, kegiatan kemahasiswaan serta kebijakan kampus
sehingga dapat menjadi bekal untuk mendukung keberhasilan studinya di
perguruan tinggi.
Berdasarkan surat edaran DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN
KEMAHASISWAAN, Nomor : 413/B/SE/VII/2018, Tanggal : 4 Juli
2018, Tentang: PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA
BARU (PKKMB) TAHUN 2018.
PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi
menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses
adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal
untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka
dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Masa
ini dapat dijadikan titik tolak inisiasi pembinaan idealisme, menanamkan
dan memperkuat rasa cinta tanah air, dan kepedulian terhadap
lingkungan, juga dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter
religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan berintegritas.
PKKMB
Juga diharapkan dapat menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan
nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih,
Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Dengan kata
lain melalui PKKMB kita ingin memberikan bekal awal agar mahasiswa kelak
akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu,
keluhuran ahlak, cinta tanah air dan berdaya saing global.
PKKMB harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan momentum
bagi mahasiswa baru untuk mendapat informasi yang tepat mengenai sistem
pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik.
PKKMB juga diharapkan dapat menjadi penyadaran akan adanya hal-hal yang
dapat menghambat studi mahasiswa baru termasuk bisa menghambat
pencapaian tujuan nasional misalnya masalah radikalisme, terorisme,
penyalahgunaan narkoba, plagiarisme, korupsi dan lainnya.
Selain itu
PKKMB juga diharapkan merupakan ajang penyadaran akan pentingnya
pemahaman tentang globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang menuntut
mahasiswa untuk menjadi orang-orang yang menghayati dan memiliki
literasi data, literasi teknologi dan literasi kemanusiaan serta
kesiapan untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21.
Kompetensi-kompetensi itu antara lain kemampuan berpikir nalar kreatif
dan kritis, problem solving, terampil berkomunikasi, berkolaborasi,
memahami bidang kerja dan pengembangan karirnya serta melek digital.
Terkadang sebagian dari pihak kampus menyerahkan kegiatan secara
penuh kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan
pendampingan yang memadai. Masing-masing perguruan tinggi mengembangkan
model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masingmasing sehingga
terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior,
kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban
jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran dan
ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya.
Karena itu maka perlu ditegaskan kembali bahwa penanggung jawab
penyelenggaraan PKKMB adalah pimpinan perguruan tinggi, karenanya maka
penyelenggaraan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi sementara unsur
lain ikut mendukung dan membantu.
II. LANDASAN
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500); - Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi; - Peraturan Mentei Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44
Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952).
III. ASAS PELAKSANAAN
Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari:
- Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru
dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi
kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan
kegiatan; - Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan
kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa
baru tersebut; dan - Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan
berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan
serta anti kekerasan.
IV. TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
Tujuan umum ditetapkannya panduan ini untuk memberikan pembekalan
kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan
lingkungan kampus.
A. Tujuan Khusus:
- Mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta tanah air, lingkungan dan bermasyarakat;
- Menanamkan komitmen terhadap 4 (empat) konsensus dasar hidup
berbangsa dan bernegara (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD
1945); - Mengenalkan sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta
kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, ko kulikuler dan
ekstrakurikuler); - Memberikan pendidikan karakter khususnya nilai integritas, moral,
etika, kejujuran, kepedulian, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam
kehidupan di kampus dan masyarakat; - Mendorong mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring,
menjalin persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa dan dosen serta
tenaga kependidikan; - Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi; dan
- Membentuk sikap dan perilaku yang dilandasi rasa cinta serta pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
B. Hasil yang Diharapkan:
- Memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan
struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan; - Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru;
- Memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya dan
pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari; dan - Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan.
V. MATERI
Secara umum materi kegiatan PKKMB terdiri dari:
- Pembinaan kesadaran bela negara Sebagai bagian dari upaya membangun
sistem pertahanan negara dan merupakan upaya yang strategis dalam rangka
menumbuhkan sikap dan perilaku setiap warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut dalam menunaikan hak dan kewajibannya
dalam upaya bela negara yang dilandasi cinta tanah air; - Kehidupan berbangsa dan bernegara Pemahaman tentang Pancasila
sebagai dasar negara atau ideologi negara, Bhineka Tunggal Ika,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bela
Negara; - Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu;
- Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0;
- Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia :
- Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia
- Program “general education”
- Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama dan norma kehidupan kampus
- Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, plagiarisme, dan anti narkoba
- Kiat sukses/motivasi belajar di perguruan tinggi (akademik dan non
akademik) serta menggali prospek dan peluang kerja setelah lulus dari
perguruan tinggi - Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi
- Kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan Perguruan Tinggi
dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanan yang
disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing
dengan tetap berpedoman pada panduan ini.
VI. PELAKSANAAN
A. Bentuk, Tempat, dan Waktu
- Bentuk Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, latihan
keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung,
penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, dan/atau praktik
langsung. - Tempat Tempat penyelenggaraan adalah di lingkungan perguruan tinggi.
4 3. Waktu Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) hari,
dimulai pada pagi hari dan berakhir pada sore hari.
B. Peserta Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru dan yang bersangkutan dapat diberikan sertifikat.
C. Organisasi Kepanitiaan Kegiatan ini melibatkan para dosen dengan
melibatkan mahasiswa, tenaga kependidikan, serta disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah
koordinasi Pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan dan
bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi.
D. Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan ini didanai
oleh masing-masing perguruan tinggi. Pertanggung jawaban keuangan oleh
pimpinan perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
VII. PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
- Pengawasan Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang
terdiri dari unsur dosen, pejabat struktural, tenaga kependidikan dan
semua unsur lain yang di anggap perlu. - Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian
tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas,
efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang
terjadi pada penyelenggaaan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia
dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur dosen, pejabat struktural,
tenaga kependidikan, orang tua, serta unsur lain yang dianggap perlu.
Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan
cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. - Sanksi Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
VIII. PENUTUP
Pada dasarnya pelaksanaan panduan PKKMB di perguruan tinggi merupakan
salah satu upaya proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi
mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi, serta siap
menghadapi tantangan di masa depan. Panduan ini disampaikan kepada
seluruh pihak yang terkait untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan
pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, dan disesuaikan dengan
kondisi masing-masing perguruan tinggi.
Sumber : dirjen belmawa ristekdikti
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]